Ke NU an (Tugas 1)
Nama : Navira Millati Azka
Kelas : X Ips
Mapel :ke NU an
Tugas : 1
Contoh Hasil Keputusan Bahtsul Masail NU.
1.Hipnotis Ala Uya Emang Kuya
Pertanyaan:
a.Bagaimana hukum hipnotis dalam perspektif fikih?
b. Bagaimana hukum menyetujui untuk dihipnotis dalam hukum merelakan apa yang terjadi untuk ditayangkan?
c. Bolehkah menggunakan sarana hipnotis untuk menguak sebuah kasus kriminal dan bagaimana konsekuensi hukumnya?
Jawaban:
a.Hukum hipnotis dipilah sebagai berikut:
1. Apabila menggunakan perantara yang dilegalkan juriat seperti hipnotis modern yang mengakibatkan dampak seperti tidur maka hukumnya diperbolehkan.
2. Gunakan perantara cara-cara yang diharamkan seperti sihir maka hukumnya haram.
Referensi:
1.At-Tasyri' al jina'i juz,1 hal.477
2.Hasyiyah al Jamal juz,7 hal.6
b. Hukum menyetujui untuk dihipnotis dan merelakan apa yang terjadi untuk ditayangkan adalah haram, apabila saat seseorang terhipnotis melakukan hal hal yang diharamkan, seperti menceritakan kemaksiatan dan ifsya 'ussirri (membuka rahasia) yang dipertontonkan sebagai hiburan.
Referensi:
1.Al mantsur fi al qowa'id,juz 2 hal.168
2.Al adzkar dan futuhat Ar robbaniyah juz 7,hal.77-78.
2.Bahtsul Masail Diniyyah maudlu'iyah tentang pemilu kepala daerah (pemilikada) dalam perspektif Islam pada Munas Alim Ulama September 2012.
Pertanyaan:
1. Dalam praktik pelaksanaan Pemilukada selama ini dampak positif (mashlahah) yang diharapkan tidak selalu terbukti.bahkan sebaliknya,dampak negatif (mafsadah) baik dalam proses maupun dalam produknya telah terjadi dalam skala yang sangat mencemaskan.
2.pendidikan politik yang diberikan kepada rakyat melalui Pemilukada bukanlah pendidikan politik yang sehat,melainkan pendidikan politik yang buruk, antara lain berupa merebaknya money politics (risywah siyasiyyah). Biaya Pemilukada menjadi sangat mahal bukan hanya bagi negara tetapi juga bagi para kandidat hal ini sangat potensial l-men tuk menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN).Banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi membuktikan kebenaran hal ini.
3. Harapan untuk memperoleh kepada daerah yang terbaik (ashlah) melalui Pemilukada lebih sering tidak terwujud dalam kenyataan.sementara itu konflik horizontal akibat Pemilukada telah menjadi kenyataan yang sangat memprihatinkan.
Jawaban:
1.mengingat mafsadah Pemilukada merupakan mafsadah yang sudah nyata terjadi(muhaqqaqah) sedangkan maslahannya baru berwujud maslahah semu(wahmiyyah) Yang ada yang ada dalam praduga dan angan-angan (mawhumah),maka Pemilukada harus ditinjau kembali.
درءالمفاسدمقدمعليجلبالمصالح
"Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan"
2. Kepala daerah gubernur Bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2 layak untuk diberlakukan kembali karena terbukti mafsadah nya lebih kecil daripada mafsadah Pemilukada hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam tentang ditempuhnya madhorot yang lebih ringan ringan diantara dua madhorot(irtikab akhaff al dlararain)yang di dasarkan pada kaidah fiqhiyyah:
ىرتكبالضررالاخفلبذفعالضررالاشد
"Ditempuh madhorot yang lebih ringan dalam rangka menghindari madhorot yang lebih berat"
Komentar
Posting Komentar