Perkawinan,oleh Navira Millati Azka Xl IPS (genap)


1. Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan diluar nikah dengan pasangannya kemudian untuk menutupi aib keluarganya mereka dinikahkan,apakah pernikahan yang mereka lakukan sah?

Jawab:

Menurut pendapat saya seorang pelajar maymi wonopringgo Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi'i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya

2. Bolehkah jika seorang wanita mengajukan syarat tertentu kepada seorang laki-laki yang hendak nikahnya?

Jawab:

Menurut pendapat saya seorang pelajar maymi wonopringgo boleh mengajukan syarat tertentu asalkan tidak melanggar syariat Islam. 

Komentar

Postingan Populer