Pertumbuhan dan perkembangan fiqih 12 ips

   PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN.                                       FIQIH

1.PERIODE RASULULLAH

•Fiqih telah ada sejak zaman Rasulullah pada periode ini penetapan hukum secara mutlak dilakukan oleh Rasulullah berdasarkan Wahyu yang diturunkan. Perkembangan fiqih pada masa Rasulullah dikelompokkan menjadi dua yaitu:

Ketika di Mekah dan di Madinah.

~Pada periode Mekah nabi Muhammad Saw belum mendorong mengadakan pembahasan tentang hukum tetapi pembahasan mengenai akidah, akhlak,dan sejarah dapat ditanyakan langsung kepada nabi Muhammad Saw.

~Pada periode Madinah umat Islam berkembang pesat dan pengikutnya menambah, pada periode ini Allah SWT.mensyariatkan hukum:pernikahan,talak,wasiat,jual beli,sewa menyewa,utang piutang,dan hal yang berhubungan pemeliharaan keamanan dalam masyarakat.

2.PERIODE SAHABAT 

•Setelah Rasulullah wafat tidak ada lagi yang bisa menetapkan hukum karena sebelumnya penetapan hukum dilakukan Rasulullah jadi, sahabat bisa langsung tanya kepada Rasulullah,ketika hidup berjalan sepeninggal Rasulullah muncullah masalah"baru yang mengharuskan membuat ketetapan hukum.

Pada periode ini ditandai dengan adanya penafsiran dan ijtihad pada kasus kasus yang tidak ada dalam Al Qur'an maupun hadits sehingga periode ini muncul dalil-dalil ijtihad berupa ijma',qiyas serta adat istiadat dan peraturan berbagai daerah yang bernaung dibawah Islam.

3.PERIODE TADWIN (pembukuan)

•Periode ini terjadi pada masa Abbasiyah periode ini disebut periode kodisifikasi fiqih yaitu pertengahan abad ke 2 sampai ke 4 yaitu usaha pembukuan hadist, fatwa-fatwa sahabat dan tabi'in dalam bidang fiqih,dan usulul fiqih.sehingga pada masa ini lahir tokoh-tokoh Mujtahid.

4.PERIODE TAQLID

•Taqlid adalah sikap pasif hanya mengikuti hukum yang sudah ada tanpa mengetahui dalil sumbernya periode diawali pada masa akhir Abbasiyah sehingga masa tersebut semangat para ulama untuk melakukan ijtihad mulai melemah.

Komentar

Postingan Populer