Peta Konsep fiqih

 1. Definisi fiqih menurut Abdul Wahab salaf adalah fiqih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci.

2. Definisi Ushul fiqih dari segi bahasa adalah Ushul fiqih terdiri dari dua suku kata yaitu Ushul dan fiqih kata usul adalah bentuk jamak dari kata Al asl yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya adapun kata al fiqh berarti paham atau mengerti secara mendalam.

3. Objek pembahasan dari ilmu Ushul fiqih adalah syariat yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum baik dalil hukum ini menyangkut dalil hukum Nas yang terdapat dalam Alquran dan hadis maupun dari dalil yang ijtihadiah.

4. Dalil-dalil ijtihadiyah adalah dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama.dalil-dalil tersebut seperti ijtima,qiyas, Ihsan,maslahah mursalah istishab,saddu az zari'ah,'urf,syar'u man qoblana,dan mazhab sahabi.

5. Tujuan mempelajari Ushul fiqih adalah sesungguhnya agar kita mampu menyelami hukum Allah SWT dengan baik dan benar agar dapat diterapkan dalam kehidupan nyata setiap hari para ulama menyimpulkan bahwa mempelajari Ushul fiqih sesungguhnya akan membawa seorang muslim sampai pada pemahaman tentang seluk dan proses penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya dan mempelajari Ushul fiqih untuk menjadikan kita paham cara mendalam tentang berbagai ketentuan hukum seperti,ibadah,muamalah dan 'uqubah.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer