Sumber hukum Islam mukhtalaf oleh Navira Millati Azka
SUMBER HUKUM ISLAM MUKHTALAF
1.Istihsan
Menurut bahasa istihsan berarti menganggap baik adapun menurut istilah yang dimaksud istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh kias jali atau jelas kepada hukum yang dikehendaki oleh kias hafid atau samar-samar atau dari hukum kuli atau umum kepada hukum yang bersifat khusus dan istina atau pengecualian karena ada dalil syarat yang menghendaki perpindahan itu.
-contohnya adalah orang yang mencuri di musim paceklik atau musim kelaparan tidak dipotong tangannya karena dimungkinkan ia mencurinya karena terpaksa.
2.Istishab
Istishab adalah mengambil hukum yang telah ada atau telah ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya sebelum ada hukum baru yang mengubahnya.
-sebagai contoh seorang seseorang telah berwudhu setelah beberapa saat ia ragu-ragu apakah ia sudah batal atau belum maka ketetapan hukum sebelumnya yaitu sudah berwudhu bisa dijadikan dalil bahwa ia masih punya wudhu sebagian ulama menamakan ijtihad dengan baratu al zimmah.
3.Masalih al-Mursalah
Masalih Al mursalah atau lengkapnya Al masalihul mursalah berarti kemaslahatan yang dilepaskan mas Ali bentuk jamak dari maslahah yang artinya kemaslahatan atau kepentingan masalah berarti terlepas dengan demikian masalih Al mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas maksudnya adalah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemudharatan atas mereka sedangkan dalam sarana sebelum atau tidak ada ketentuannya.
Masalih Al mursalah adalah kebaikan atau kemaslahatan yang tidak disinggung syarat mengenai hukumnya baik di dalam mengerjakan maupun meninggalkannya akan tetapi dikerjakan atau membawa manfaat dan menjauhkan kemundurannya bahkan kemudorodotan tersebut dapat hilang sama sekali.
-Contoh maslahah mursalah adalah pencatatan perkawinan dalam surat resmi. Sebenarnya, perkawinan atau pernikahan sudah dianggap sah, jika memenuhi ruku, syarat, dan wajibnya.
4.Al-'urf
Al-'urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat baik berupa perkataan kauli maupun perbuatan Amaliah menurut para ahli bahwa antara adat istiadat dengan Allah Amalia yaitu tidak ada bedanya.
-contoh Amaliah adalah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dan tidak mengucapkan sigat yang diucapkan sedangkan contoh al urf adalah orang telah mengetahui bahwa kata Ar rajul itu untuk laki-laki bukan untuk perempuan.
5.Syaru'u Man Qoblana
Syaru'u Man Qoblana adalah syariat yang diturunkan kepada orang-orang sebelum kita yaitu ajaran agama sebelum datangnya agama Islam pada dasarnya syariat yang diturunkan itu untuk dijadikan pedoman hidup manusia terdahulu sehingga masa-masa selanjutnya berasal dari suatu sumber yaitu Allah SWT.
-contohnya adalah penyiksaan semisal memotong jari orang harus dibalas dengan memotong jari pemotong begitulah syariat dalam kitab taurat sebagaimana digambarkan dalam surat al-maidah ayat 45 contoh lain adalah boleh membunuh orang yang membunuh dalam rangka bukan untuk Yesus dan juga membunuh orang yang berbuat kerusakan di bumi ini ini adalah syariat dari kitab taurat yang juga digambarkan dalam surat al-maidah ayat 32.
6.Saddu az-zari'ah
Zara'i adalah zaman dari kata jariyah yang artinya jalan saat dua azaria berarti menutup jalan menurut istilah ulama positif di bawah yang disebut dengan syair adalah masalah yang lahirnya boleh atau mubah tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang dengan demikian saldo Azhari berarti melarang para perkara yang lahirnya boleh tetapi dapat membuka jalan dan menjadi pendorong kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
-contohnya seperti melarang perbuatan atau permainan judi tanpa uang.
7. Mazhab shahabi
Mazhab shahabi adalah fatwa-fatwa para sahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah rasulullah wafat fatwa-fatwa tersebut ada yang telah dikumpulkan sebagaimana mereka mengumpulkan hadis-hadis Rasulullah satwa adalah tersebut ada yang berdasarkan kepada sabda dan perbuatan rasul serta ada yang berdasarkan ijtihad yaitu ijtihad yang disepakati ijma' dan ijtihad yang tidak disepakati.
-sebagai contoh adalah perkataan Aisyah kandungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih dari 2 tahun sebatas bergesernya bayang-bayang benda yang ditancapkan pun tidak lebih dari 2 tahun (H.R ad daruqutni)
8.Dalalat Al iqtiran
Dalalat Al iqtiran adalah dalil-dalil yang menunjukkan kesamaan hukum terhadap sesuatu yang disebutkan bersamaan sesuatu yang lain.
-Contoh dari dalalatul iqtiran adalah terdapat di dalam Surah An Nahl ayat yang ke 8 yang lafadz ayatnya وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ.
Komentar
Posting Komentar