kaidah usuliyah

                 KAIDAH USULIYAH 

MURAFID,MUSYTARAK,MUTLAK,DAN                                   MUQAYYAD


a. Mutlaq

Mutlaq merupakan suatu lafaz yang menunjukkan sesuatu yang indefinit dan tidak ada batasan. Ataupun juga bisa kita artikan dengan :

مَا دَ لَّ عَلَى فَرْدٍ اَوْاَفْرَادٍ شَا ئِعَةٍ بِدُ وْنِ قَيْدٍ مُسْتَقِل لَفْظً.

“lafaz yang menunjuk kepada suatu benda, atau beberapa anggota benda dengan jalan berganti-ganti”.

Misalnya dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Mujadallah ayat 3

 Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur”....

Dari ayat diatas, maka lafaz “raqabatin” (budak) adalah lafaz mutlaq, karena tidak diberi qayyid dengan sifat tertentu. Sehingga dengan demikian lafaz raqabatin tersebut dapat mencakup seluruh macam budak, baik budak yang mu’min maupun yang kafir.

b. Hukum lafaz mutlaq

jika terdapat lafaz mutlaq dalam sebuah teks maka yang mesti dilakukan adalah menggunakan lafaz tersebut sesuai kemutlaqkannya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan bahwa lafaz mutlaq tersebutdi batasi kandungannya.

Dengan kata lain, seorang mujtahid tidak boleh membatasi luasnya kandungan lafaz mutlaq kecuali terdapat dalil ya ng mempunyai fungsi yang membatasinya. Dalil tersebut, misalnya, menunjukkan kepada kita bahwa apa yang di maksud dengan kemutlqkan lafaz itu adalah pengertian tertentu yang dapat di pahami dengan adanya pembatasan berupa sifat , syarat,, dan lain-lain.

 c. Muqayyid

Adapun muqayyid merupakan lafaz yang di beri qayyid yang berupa lafaz yang dapat mempersempit keluasan artinya. Ataupun dapat juga kita artikan dengan :

اَلْمُقَيَّدُ مَا دَلَّ عَلَى فَرْدٍ اَوْاَفْرَدٍ شَا ئِعَةٍ بِقَيْدٍ مُسْتَقِلٍّ

“yang menunjuk kepada suatu benda, atau beberapa anggota benda dengan ada suatu qaid”.

Misalnya dalam perkataan رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ"” dalam surat an-nisa’ ayat 92, yang berarti budak yang beriman atau budak yang mu’min. Jadi lafaz raqabatin ini, di qayyid kan dengan lafaz mu’minah ( yang beriman). Oleh kerena itu, tidaklah cukup memerdekakan hamba sahaya yang bukan orang yang beriman

d. Hukum lafaz muqayyad

Jika dalam lafaz mutlaq harus menggunakan ke mutlaq kannya hingga ada batasan tertentu yang membatasi kandungan nya, maka demikian juga halnya dalam lafaz muqayad. Artinya, bahwa lafaz muqayad mesti di gunakan hukum ke-muqayyad-annya berupa batasan-batasan yang berfungsi membatasi ke-mutlaq-annya lafaz dalam teks

e. Hukum lafaz mutlaq dan muqayyad

a) Hukum yang ada pada kedua teks ajaran adalah sama, demikian juga sebab berlakunya hukum pada keduanya adalah sama

Bila suatu hukum dinyatakan dengan lafaz yang berbentuk mutlaq, maka hukum yang di berlakukan secara ke-mutlaq-kannya, tanpa di embel-embelin dengan sifat apapun. Umpamanya firman Allah SWT dalam surat al-maidah ayat 3

C. Lafaz Muradif Dan Musytarak

a. Pengertian lafal Muradif

Muradif ialah lafalnya banyak sedangkan artinya adalah sama (sinonim), misalnya lafal asad dan allits (artinya singa), himtah dan qamhu (artinya gandum).

b. Hukum Lafal Muradif

Meletakkan lafal muradif di tempat lafal lainnya, diperbolehkan apabila tidak ada halangan dari syara’. Pendapat lain mengatakan: meletakkan lafal muradif di tempat lainnya, diperbolehkan asal masih satu bahasa.

Tentang lafal muradif tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa lafal yang satu dapat menempati tempat yang lain selama tidak mengubah makna dan tidak ada larangan syara’ untuk mempergunakannya.

Perbedaan pendapat tersebut hanya mengenai lafal selain Al-Qur’an yaitu zikir-zikir dalam ayat dan lafal-lafal lainnya. Imam Malik mengatakan, tidak boleh membaca takbir kecuali dengan lafal Allahuakbar. Demikian pula pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah memperbolehkan takbir dengan lafal yang sama artinya dengan Allahuakbar seperti Allah Al-A’dzam atau Allah Al-A’la atau Allah Al-Ajall. Perbedaan pendapat ini adalah disebabkan apakah kita beribadah dengan lafalnya atau maknanya.

c. Pengertian dan Hukum Lafal Musytarak

Lafal Musytarak menurut Abdul Wahab Khallaf ialah lafal yang mempunyai dua arti atau lebih dengan kegunaan yang banyak yang dapat menunjukkan kepada artinya secara bergantian, maksudnya ialah bahwa lafal itu bisa menunjukkan arti ini atau arti itu. Seperti lafal “ain” yang menurut bahasa bisa berarti: mata, sumber mata air dan mata-mata.

d. Sebab-sebab Timbulnya Lafal Musytarak

Burhanuddin dalam bukunya Fiqih Ibadah menjelaskan diantara faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya lafal-lafal musytarak tersebut diantaranya ialah:

1. Bermacam-macam suku bangsa Arab terdiri dari dua golongan Adnan dan Qathan. Masing-masing golongan ini terdiri dari suku yang bermacam-macam dan dusun yang berpencar-pencar yang berbeda-beda tempat dan lingkungannya. Terkadang suatu suku membuat nama untuk suatu pengertian. kemudian suku lain menggunakan nama tersebut untuk suatu pengertian lainnya yang tidak dimaksud oleh suku pertama. Bahkan kadang-kadang antara kedua pengertian itu tidak ada kaitannya. Hal ini menyebabkan adanya satu kata mempunyai dua arti. Misalknya lafaz “yad” (tangan) oleh sebagian qabila di ciptalah untuk makna hasta seluruhnya, sedang oleh qabila yang lain diciptakan untuk arti telapak tangan sampai siku dan qabilah yang lain mengartikannya hanya untuk telapak tangan saja.

2. Satu lafal mempunyai arti tertentu, namun dipindahkan maknanya ke arti lain kemudian arti aslinya dilupakan orang. Misalkan lafaz “ sayyaroh” pada mulanya lafaz itu bearti kafhila yang mengadakan perjalanan, kemudian di gunakan pula untuk bintang-bintang yang beredar mengililingi matahari. Dan akhirnya secara populer lafaz itu diartikan dengan mobil yang sama-sama kita kenal sa at ini.

3. Asal suatu lafaz untuk maksud kemudian dipergunakan untuk arti lain yang ada hubungannya dengan arti asli, tetapi lama-kelamaan hubungan itu dilupakan sehingga lafal itu digunakan untuk dua arti.

Komentar

Postingan Populer