Takwil menurut ulama usul
TAKWIL MENURUT ULAMA USUL
Takwil memiliki kaitan yang cukup erat dengan tafsir. Takwil merupakan pendalaman makna (intensification of meaning) dari tafsir. Ruang lingkup takwil lebih dalam daripada tafsir. Tafsir mengungkap makna suatu lafaz yang tersembunyi dan hanya memiliki satu makna, sedangkan takwil memiliki makna dari sebuah lafaz yang ambigu yang memiliki beberapa makna berdasarkan qarinah. Terkadang takwil juga mengungkap makna yang tidak bisa diungkap tafsir. Para ulama juga telah membagi ruang lingkup tafsir dan takwil. Ruang lingkup takwil lebih dalam dan lebih sulit daripada ruang lingkup tafsir. Dalam kajian ilmu tafsir, nas dan zahir adalah bagian dari pembahasan tafsir, sedangkan yang terdalam: muawwal, dalalah iqtida', dan dalalah isyarah adalah bagian dan pembahasan takwil. Adapun dalam kajian usul fikih, yang menjadi objek takwil adalah an-nas dan az-Zahir. Adapun mutassar dan muhkam adalah bagian tafsir.
Dalam kaitannya dengan masalah makna, pengalihan makna suatu lafaz dari yang kuat kepada makna yang lemah harus memperhatikan: makna lugawi, makna istilah-istilah syar'i, dan makna istilah dalam urf tertentu seperti istilah-istilah dalam ilmu nahu, fikih, hadis, dan ilmu-ilmu lainnya. Setiap lafaz harus dikembalikan maknanya kepada tiga macam makna tersebut sesuai dengan qarinah lafaznya. Jika menunjukkan kepada makna lugawi harus dikembalikan kepada makna lugawi, jika menunjukkan kepada makna syar'i harus dikembalikan kepada makna syar'i, dan jika menunjukkan kepada makna urf harus dikembalikan kepada makna urf. Terkadang dalam ketiga makna tersebut masih memiliki bagian, seperti makna syar'i terkadang terbagi menjadi hakiki
dan majasi. Takwil ada tiga macam. Pertama, takwil yang dekat seperti lafaz (ža qumtum ilaş-şallah yang ditakwilkan dengan ketika hendak melaksanakan shalat. Kedua, takwil yang jauh seperti
hadis Gailan al-Taqafi yang ditakwilkan oleh ulama Hanafiah dengan perintah untuk menikahi empat orang wanita tersebut dengan akad baru karena mereka membedakan pernikahan kafir dan Islam. Ketiga, takwil batil yaitu mengalihkan kepada makna yang tidak terkandung dalam lafaz, seperti firman Allah Swt., "Awakharani min gairikum" (atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu) ditakwilkan oleh Rafidhah dengan selain kabilah kalian.
Dalam masalah takwil, para ulama usul merupakan kelompok yang paling mendalami kajian ayat-ayat Al-Qur'an untuk kepentingan istinbat al-ahkam sehingga kajian para ulama usul merupakan kelanjutan dari kajian para ulama bahasa dan hadis. Dari pendalaman kajian tersebut, mereka menemukan beberapa bentuk takwil, di antaranya mengkhususkan lafaz yang bersifat umum (takhsis al-umum), membatasi lafaz yang mutlaq (taqyid al-mutlaq), mengalihkan lafaz dari maknanya yang hakiki kepada yang majasi, atau dari maknanya yang mengandung wajib menjadi makna yang sunah. Para ulama usul juga yang membuat kaidah-kaidah takwil di antaranya: orang yang melakukan takwil harus memiliki kriteria seorang mujtahid, harus berdasarkan pada dalil yang sahih, dan tidak bertentangan dengan nas yang lain.
Kaidah-kaldah takwil yang dibuat oleh para ulama dan konsep pengalihan makna dalam takwil ini merupakan perbedaan yang sangat mendasar antara takwil dan hermeneutika. Dalam hermeneutika seseorang tidak terikat dengan makna istilah-istilah syar'i, tidak perlu menggunakan dalil-dalil syar'i, tidak memperhatikan apakah hasil penafsiran tersebut sesuai dengan nas-nas syar'i yang lain atau bertentangan, dan tidak memperhatikan orang yang melakukannya apakah memiliki kemampuan atau tidak. Dengan demikian, hasil penafsiran dalam hermeneutika menjadi bias dan relatif bergantung kepada orang yang melakukan penafsiran.
Komentar
Posting Komentar